Open top menu
Sabtu, 17 Januari 2015

Warga Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, mendatangi Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal untuk mengusulkan pemekaran desa setempat.

Sejumlah warga Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari ramai-ramai mendatangi Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal. Mereka mendesak untuk adanya pemekaran di Desa Karangdawa yang berpenduduk sekitar 16 ribu jiwa.

"Sesuai aturan, tahapan pemekaran sudah kami lalui," kata Sekretaris Panitia Pemekaran Desa Karangdawa, Agus Santoso, saat mendatangi Komisi 1, Senin (12/1).

Tahapan pertama, Agus menyebutkan, dengan melakukan musyawarah desa (musdes) yang melibatkan lembaga desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, dan tokoh masyarakat. Semula, musdes itu dilaksanakan pada 2013 silam. Namun, usulan pemekaran itu ditolak pemerintah daerah karena ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri mengingat pada tahun itu pemerintah akan melaksanakan Pilkada, Pileg, dan Pilpres.

"Tahapan pertama, kami mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang pembentukan perdesaan," ujarnya.

Untuk syarat lainnya, lanjut Agus, di wilayah Desa Karangdawa memiliki fasilitas umum yang memadahi. Selain berpenduduk sebanyak 16 ribu jiwa, desanya juga memiliki tanah bengkok seluas 16 hektar, 8 masjid, 4 sekolahan, 1 puskesmas, 1 klinik umum, 4 orang bidan, 2 lapangan sepakbola dan 5 pedukuhan. Pedukuhan itu meliputi Pedukuhan Limbangan, Apu, Kedawung, Karangasem, dan Sawo. Rencananya, 5 pedukuhan itu akan dibagi dua. Untuk desa pertama (Desa Karangdawa) meliputi Pedukuhan Limbangan, Kedawung, dan Apu. Sedangkan desa yang baru meliputi Pedukuhan Karangasem, dan Sawo.

"Masyarakat di 5 pedukuhan itu, sudah setuju semua," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Munif, mengaku sangat setuju dengan pemekaran desa tersebut. Namun demikian, pihaknya meminta tahapan dan syarat pemekaran desa supaya dipenuhi. Saat ini, syarat yang sudah dipenuhi selain fasilitas umum adalah musdes yang mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014. "Sebenarnya ada 10 tahapan yang harus dipenuhi," terangnya.

Munif mengemukakan, syarat pemekaran desa yakni pihak desa harus mengusulkan surat permohonan pembentukan desa baru ke Pemkab. Kemudian dari Pemkab membentuk tim dengan melibatkan Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bapermades, Bappeda, Camat dan Akamedisi. Tim lalu memverifikasi usulan tersebut dengan mendatangi desa yang dimaksud. Apabila hasil evaluasi itu disepakati, maka Bupati menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang desa persiapan.

"Setelah itu, diusulkan ke Gubernur dengan mendasari Perbup. Kemudian Gubernur menerbitkan kode register desa persiapan," paparnya.

Sebelum desa itu dibentuk, sambung Munif, Bupati harus mengangkat pejabat perangkat desa untuk desa persiapan. Kemudian pemerintah daerah menyusun rancangan Perda tentang desa persiapan tersebut menjadi desa seutuhnya. Menurut Munif, perjalanan proses pemekaran itu, membutuhkan waktu cukup lama.

"Kalau melihat prosesnya, mungkin sekitar 4 tahun. Sebab, desa persiapan maksimal 3 tahun," pungkasnya. (yerry novel)
Tagged
Different Themes
Written by Lovely

Aenean quis feugiat elit. Quisque ultricies sollicitudin ante ut venenatis. Nulla dapibus placerat faucibus. Aenean quis leo non neque ultrices scelerisque. Nullam nec vulputate velit. Etiam fermentum turpis at magna tristique interdum.

0 komentar